Sabtu, 03 Januari 2009

Sistem Periklanan di Korea Selatan

Ketika melakukan perjalanan ke Korea bersama rekan-rekan TV lain, ada banyak "oleh-oleh" yang kami bawa, tentunya bukan oleh-oleh dalam bentuk barang atau cinderemata seperti yang lazim dibawa kalo traveling ke tempat baru. Tapi lebih dari itu, banyak pelajaran tentang kami terima, dan sangat layak untuk dishare kepada semua orang, dan terutama kepada para pemerintah kita di Indonesia tercinta ini.



Sebagai karyawan di sebuah TV Nasional, kami benar-benar takjum dengan kondisi pertelevisian di Korea Selatan. Jangan membandingkan secara teknologi, karna pastinya kita ("Indonesia") akan sangat jauh tertinggal, kita cukup membandingkan dari sisi humanis atau sisi kemanusiaan yang diterapkan oleh pemerintah dsana terhadap perkembangan industri TV itu sendiri dan perlindungan terhadap hak-hak dari penonton.

Korea Selatan juga memiliki TV Teresterial / Free To Air, atau TV tak berbayar sama halnya dengan Indonesia dengan TV Nasional TVRI, RCTI, SCTV, TPI, Indosiar, dll. Namun yang paling berkembang pesat tentunya TV Jaringan / TV berbayar, dimana mereka memiliki lebih dari seratus Channel TV Jaringan / TV Kabel, dmana penetrasi TV berbayar ini melebihi angka 90%. Terutama kota Seoul yang banyak dipenuhi apartement yang sudah memiliki facilitas TV Jaringan ini.

Namun yang paling menarik dari sistem pertelevisian Korea Selatan adalah pembatasan durasi Iklan Komersial. Pada TV Teresterial pembatasan durasi iklan sangat ketat, untuk setiap jamnya (60 menit) hanya diperbolehkan ada iklan komersial sebanyak 10% atau selama 6 Menit. Dan tidak ada komersial break yang boleh memotong satu jenis program yang sedang tayang, jadi Iklan komersial hanya boleh ditempatkan diawal dan di akhir acara. Demikian halnya dengan TV Berbayar, durasi iklan komersial hanya 10% dari durasi total, namun break iklan dapat ditempatkan ditengah-tengah program / memotong program yang tayang, dengan catatan durasinya tidak lebih dari 60 detik. Lebih menarik lagi, tidak ada Built In Commersial diperbolehkan dalam setiap acara TV.

Peraturan pembatasan ini tentunya ditujukan untuk melindungi pemirsa TV dari "serbuan" iklan-iklan yang semakin gencar. Paling tidak sedikit dapat menghindari peningkatan tingkat konsumtif dari masyarakatnya. Sehingga tidak banyak terjadi "Korban Iklan" seperti yang sering kita istilahkan di Indonesia.

Pembatasan durasi Iklan ini bisa berjalan karena pemerintah turun tangan langsung mengatur melalui sebuah badan yang disebut "KOBACO". Tidak hanya mengatur durasi Iklan, juga bertanggung jawab menentukan pembagian jatah iklan kepada semua TV Teresterial. Harga dan jumlah spot iklan masing-masing TV ini ditentukan oleh Kobaco. Dengan cara ini, maka semua TV teresterial akan tetap mendapat jatah Iklan dan tetap dapat bertahan. Namun jatah iklan masing-masing TV tentunya tidak sama, karena harga iklan masing-masing TV berbeda, yang ditentukan oleh performa rating masing-masing TV. Dengan adanya pembagian jatah iklan ini, TV yang mempunyai target pemirsa yang kecil pun tetap dapat bertahan hidup, ini sebabnya TV religi, TV dengan acara tradisional tetap dapat bertahan di Korea.

Mudah-mudahan suatu saat, pemerintah Indonesia juga mempunyai perhatian terhadap pembatasan iklan di TV, sehingga tidak banyak lagi "Korban Iklan" di Indonesia...

Salam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar